Correct Article 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman.
(2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti tindakan pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik.
(3) Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi, dan informasi peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada pihak yang berhak.
Your Correction
