Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat, tepat waktu, lengkap, dan aman. (2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti tindakan pengendalian dengan menggunakan buku ekspedisi atau media elektronik. (3) Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal pada unit kerja yang mempunyai fungsi, antara lain, dokumentasi, publikasi, dan informasi peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada pihak yang berhak.
Your Correction