Article 1
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
TUGAS DAN JENJANG JABATAN
Tugas
Jenjang Jabatan
PENYUSUNAN KEBUTUHAN
PENUTUP