Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melakukan kegiatan:
a. penyuluhan, merupakan kegiatan penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang program dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat;
b. pelayanan, merupakan kegiatan pelayanan dan fasilitasi program untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga dan/atau masyarakat dalam perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana;
c. penggerakan, merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan
d. pengembangan, merupakan proses meningkatkan atau menciptakan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai model dalam perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Your Correction
