Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama.
(3) Untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Your Correction
