Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction