Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan; dan
b. pengusulan.
Your Correction
