Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan; dan b. pengusulan.
Your Correction