Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
Your Correction
