Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
Your Correction