Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang selanjutnya disebut Balai merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan jasa dan produk geospasial di lingkungan Badan.