Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction