Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan. (2) Pembinaan Balai secara: a. teknis operasional dilaksanakan oleh Direktur Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial; dan b. administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Utama. (3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Your Correction