Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Current Text
Setiap unsur di Balai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai maupun hubungan dengan antarinstansi terkait.
Your Correction
