Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok jabatan fungsional di bawahnya.
Your Correction