Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Current Text
Kepala Balai harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok jabatan fungsional di bawahnya.
Your Correction
