Article 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah seluruh wilayah teritorial INDONESIA, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik INDONESIA, Kedutaan Republik INDONESIA, dan kantor perwakilan Republik INDONESIA lainnya di luar negeri.
4. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri.
5. Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di INDONESIA atau
berdomisili di INDONESIA kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di INDONESIA.