Correct Article 10
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan pengecualiannya.
(2) Pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan:
a. pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
b. manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
c. pertimbangan lainnya.
Your Correction
