Correct Article 7
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam:
a. kuotasi;
b. transaksi keuangan; dan/atau
c. penyelesaian transaksi keuangan.
Your Correction
