Correct Article 3
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
Kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dilakukan berdasarkan prinsip:
a. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian INDONESIA dengan memperhatikan:
1. kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional;
2. kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan; dan
3. kesiapan institusional dan infrastruktur.
Your Correction
