Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: a. fisik; b. rekening; dan/atau c. instrumen keuangan digital.
Your Correction