Correct Article 6
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a. fisik;
b. rekening; dan/atau
c. instrumen keuangan digital.
Your Correction
