Correct Article 5
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk.
(2) Bank INDONESIA dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a. pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
b. manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
c. pertimbangan lainnya.
(4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
