Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
Your Correction