Correct Article 13
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Current Text
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
Your Correction
