Article 36A
SVBI memiliki karakteristik:
a. menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;
b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
c. diterbitkan dalam valuta asing;
d. diterbitkan tanpa warkat;
e. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
f. dapat dipindahtangankan; dan
g. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
12. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: