Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan. (3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat SBIS jatuh waktu. (4) Dalam hal: a. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SBIS; b. peserta OPT Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa SBIS; dan/atau c. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa SBIS, Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum SBIS jatuh waktu. (5) Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 21. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction