Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SukBI yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SukBI yang diterbitkan. (3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat SukBI jatuh waktu. (4) Dalam hal: a. peserta OPT tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SukBI; b. peserta Standing Facilities tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SukBI; c. peserta OPT Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa SukBI; dan/atau d. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa SukBI, Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum SukBI jatuh waktu. (5) Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 22. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 50A dan Pasal 50B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction