Correct Article 57
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
(1) Bank INDONESIA melunasi SBIS, SukBI, dan SUVBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), dan Pasal 50A ayat (3).
(2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBIS, SukBI, dan SUVBI sebelum jatuh waktu.
29. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
