Correct Article 53
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Current Text
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBIS, SukBI, dan SUVBI dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1).
27. Judul Paragraf 4 pada Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
