Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Operasi Moneter harus memiliki: a. rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA, dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing. (2) Peserta Operasi Moneter harus memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian, untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi OPT dalam valuta asing wajib: a. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank INDONESIA; b. menyediakan dana yang cukup di rekening setelmen dana di Bank INDONESIA; atau c. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden, untuk penyelesaian transaksi. (5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal. (6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), transaksi OPT dalam valuta asing yang bersangkutan: a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing, SBBI Valas, SVBI, atau SUVBI; atau b. tetap harus diselesaikan untuk transaksi OPT di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing, SBBI Valas, SVBI, atau SUVBI sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 31. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction