Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta OMS yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sehingga menyebabkan batalnya transaksi penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing atau SUVBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf a, dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi.
Your Correction