Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan kewenangannya.
11. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
12. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu.
13. Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
15. Penindakan adalah mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan maupun sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan.
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
Article 5
Article 6
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 7
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
Article 8
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 9
Article 10
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
Article 11
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
Article 12
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
Article 8
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 9
Article 10
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
Article 11
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
Article 12
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
Article 13
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 14
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 15
(1) Wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Article 16
Koordinator dan/atau wakil koordinator wilayah kerja Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 15
(1) Wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Article 16
Koordinator dan/atau wakil koordinator wilayah kerja Bawaslu melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
Article 18
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu Provinsi.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
Article 18
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.
(3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.
(4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu Provinsi.
(5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
Article 19
Article 20
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 21
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
Article 22
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia dan organisasi;
2. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
3. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
4. divisi penyelesaian sengketa;
5. divisi penanganan pelanggaran; dan
6. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Provinsi.
Article 26
Article 27
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
Article 22
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia dan organisasi;
2. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
3. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
4. divisi penyelesaian sengketa;
5. divisi penanganan pelanggaran; dan
6. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Provinsi.
Article 26
Article 27
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
Article 28
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 29
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 30
(1) Wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Article 30
(1) Wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
BAB Ketiga
Bawaslu Kabupaten/Kota
BAB 1
Umum
BAB 2
Divisi
BAB 3
Wilayah Kerja
BAB Keempat
Panwaslu Kecamatan
BAB Kelima
Panwaslu Kelurahan/Desa
BAB Keenam
Panwaslu LN
BAB Ketujuh
Pengawas TPS
BAB Kedelapan
Pengambilan Keputusan
BAB Kesembilan
Kelompok Kerja
BAB III
POLA HUBUNGAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
BAB IV
HAK ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Uang Kehormatan dan Fasilitas
BAB Ketiga
Cuti
BAB V
PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS KETUA
BAB VI
POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
BAB Kesatu
Bawaslu
BAB Kedua
Bawaslu Provinsi
BAB Ketiga
Bawaslu Kabupaten/Kota
BAB Keempat
Panwaslu Kecamatan
BAB Kelima
Panwaslu Kelurahan/Desa
BAB Keenam
Panwaslu LN
BAB Ketujuh
Pengawas TPS
BAB Kedelapan
Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Teknis
BAB Kesembilan
Pengambilalihan Sementara
BAB VII
POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
BAB VIII
PELAPORAN AKHIR KINERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN
(1) Ketua Bawaslu mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu;
c. MENETAPKAN dan menandatangani Peraturan Bawaslu, keputusan Bawaslu, dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Sekretaris Jenderal Bawaslu beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kerja kesekretariatan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan
memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; dan
n. melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Ketua Bawaslu menyampaikan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Ketua Bawaslu mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu;
c. MENETAPKAN dan menandatangani Peraturan Bawaslu, keputusan Bawaslu, dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Sekretaris Jenderal Bawaslu beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kerja kesekretariatan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan
memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; dan
n. melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Ketua Bawaslu menyampaikan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
e. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
g. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
i. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
k. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
l. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
m. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
o. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
p. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
d. sosialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
g. pengadministrasian hasil Pencegahan pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian
Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
i. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
j. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
k. melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
m. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
o. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
i. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi
Bawaslu;
p. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
e. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
g. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
i. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
k. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
l. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
m. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
o. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
p. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
d. sosialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
g. pengadministrasian hasil Pencegahan pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian
Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
i. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
j. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
k. melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
m. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
o. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
i. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi
Bawaslu;
p. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi ke
luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Provinsi;
c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Bawaslu Provinsi dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan di Bawaslu Provinsi sesuai dengan arahan Bawaslu;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kerja kesekretariatan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Provinsi;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Provinsi untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan, promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
n. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu; dan
o. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi ke
luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Provinsi;
c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Bawaslu Provinsi dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan di Bawaslu Provinsi sesuai dengan arahan Bawaslu;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kerja kesekretariatan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Provinsi;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Provinsi untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan, promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
n. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu; dan
o. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, saksi peserta Pemilu dan Pemilihan, dan pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
g. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
h. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
j. pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
k. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan;
l. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
m. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, serta hubungan antarlembaga;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan;
g. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
h. pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
i. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
j. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
k. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
l. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tidak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretariatan;
e. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
h. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
i. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi;
j. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
k. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu
Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
j. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
k. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
l. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
m. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
g. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan.
(4) Divisi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi;
d. sosialisasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
e. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penyelesaian sengketa.
(5) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b angka 5 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran.
(6) Divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi;
e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga;
f. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
g. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, dan umum;
b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, dan organisasi;
c. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
d. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan;
e. divisi penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. divisi penanganan pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
g. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, saksi peserta Pemilu dan Pemilihan, dan pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan;
g. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
h. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
j. pemantauan dan evaluasi program serta kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran;
k. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan;
l. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
m. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, serta hubungan antarlembaga;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan;
g. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
h. pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
i. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
j. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
k. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
l. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tidak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretariatan;
e. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
h. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
i. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi;
j. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
k. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu
Provinsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat;
b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
j. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
k. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
l. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
m. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. penyusunan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
g. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan.
(4) Divisi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi;
d. sosialisasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
e. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penyelesaian sengketa.
(5) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf b angka 5 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran.
(6) Divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
b. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi;
e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga;
f. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
g. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi; dan
h. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, dan umum;
b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, dan organisasi;
c. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
d. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan;
e. divisi penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. divisi penanganan pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
g. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat, data, dan informasi.