Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi;
b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
c. memberikan masukan kepada koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu;
d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan
e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Wakil koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator divisi.
Your Correction
