Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu koordinator wilayah kerja dalam pelaksanaan tugas;
b. melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah kerja terkait tugas di wilayah kerjanya;
c. memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas koordinator wilayah kerja; dan
d. mewakili koordinator wilayah kerja yang berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
(2) Wakil koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno bersama dengan koordinator wilayah kerja.
Your Correction
