Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
(2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi meliputi:
a. Ketua Bawaslu Provinsi dibantu oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, dan umum;
b. divisi sumber daya manusia dan organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, dan organisasi;
c. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat;
d. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan;
e. divisi penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
f. divisi penanganan pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
g. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat, data, dan informasi.
Your Correction
