Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction