Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
