Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Bawaslu mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam; b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu; c. MENETAPKAN dan menandatangani Peraturan Bawaslu, keputusan Bawaslu, dan tata naskah dinas lainnya; d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah; e. memastikan Sekretaris Jenderal Bawaslu beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan; f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan; g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kerja kesekretariatan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu; j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu untuk mengadakan Rapat Pleno; k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; dan n. melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan. (3) Ketua Bawaslu menyampaikan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
Your Correction