Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Your Correction