Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah :
a. Pegawai Negeri sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang meliputi Pegawai negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada daerah Otonom, Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 yang baginya berlaku ketentuan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
2 Penerima pensiun adalah bekas Pegawai Negeri yang berhak menerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pasal ini dan janda/duda nya.
3. Keluarga adalah isteri/suami dan anak dari Pegawai negeri, atau dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 pasal ini yang masih tercantum dalam daftar gaji atau daftar pembayaran pensiun.
4. Pegawai Perusahaan adalah :
a. Pegawai pada Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara;
b. Pegawai pada Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah.