Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan, Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara dan Kepada Badan Urusan Logistik, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction