Correct Article 11
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/besar dan Injeksi;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 243 tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Pegawai Perusahaan Daerah, Pegawai Perusahaan Negara dan Pegawai Daerah;
d. Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom;
e. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
