Correct Article 8
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Current Text
(1) Pembiayaan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pembelian pangan oleh Perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah disediakan oleh masing-masing Perusahaan/badan Usaha yang bersangkut an.
(3) Pembiayaan untuk Cadangan Penyangga Nasional diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Pembiayaan untuk keperluan bencana alam, transmigrasi, rumah sakit dan lain-lain keperluan instansi Pemerintah disediakan dari anggaran Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
(5) Pembiayaan untuk keperluan darurat dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Your Correction
