Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri berdasarkan usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan setelah memperhatikan pendapat Kepala Badan Urusan Logistik dapat MENETAPKAN daerah-daerah tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil yang diberi tunjangan dalam bentuk uang. (2) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction