Correct Article 3
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri berdasarkan usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan setelah memperhatikan pendapat Kepala Badan Urusan Logistik dapat MENETAPKAN daerah-daerah tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil yang diberi tunjangan dalam bentuk uang.
(2) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
