Correct Article 5
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Current Text
(1) Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah yang memberi kan tunjangan pangan dalam bentuk beras kepada pegawai perusahaan beserta keluarganya wajib membeli beras dari Badan Urusan Logistik untuk keperluan itu.
(2) Harga satuan beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk beras kepada pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/Badan Usaha Milik daerah beserta keluarganya ditetapkan oleh Kepala Badan Urusan Logistik sesuai dengan mutu beras dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Menteri yang membidangi Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembelian beras tersebut.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang membawahkan Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembelian beras tersebut.
Your Correction
