Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas harga beras yang telah diserahkan oleh Badan Urusan Logistik dilakukan melalui Bank Pemerintah dengan Pemindah bukuan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini : a. untuk keperluan Pegawai Negeri Sipil Pusat langsung dilakukan kepada Depot Logistik/Sub Depot Logistik setempat untuk rekening Hasil Penjualan Beras (HPB) pada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Berita Acara penerimaan pangan diterima oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN); b. Untuk kepeluan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di daerah Otonom diselesaikan secara terpusat. (3) Pembayaran kepada Badan Urusan Logistik/depot Logistik/Sub Depot Logistik untuk Operasi Pasar : a. oleh Penyalur dan satuan Tugas dilakukan secara tunai; b. oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) dilakukan setelah bahan pangannya terjual (secara konsignasi).
Your Correction