Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc adalah seseorang yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa niaga, pelanggaran hak asasi manusia, dan perkara/sengketa lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.