Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc adalah seseorang yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa niaga, pelanggaran hak asasi manusia, dan perkara/sengketa lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction