Correct Article 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Current Text
(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan uang kehormatan.
(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
