Correct Article 6
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Current Text
Hakim Ad Hoc yang telah diangkat dan melaksanakan tugas menangani perkara sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, diberikan Uang Kehormatan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
