Correct Article 5
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Current Text
(1) Dalam hal Hakim Ad Hoc bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan yang mengadili perkara yang mengharuskan Hakim bersangkutan mengadakan perjalanan dinas, diberikan biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Your Correction
