Correct Article 7
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Current Text
Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara pada Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dan Pengadilan Niaga diberikan biaya operasional penyelesaian perkara yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
