Article 1
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN adalah satuan kerja yang merupakan bagian dalam susunan organisasi Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1998.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Wakil PRESIDEN bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Wakil PRESIDEN dan dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya membantu PRESIDEN.