Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian SESWAPRES, ASWAPRES, Staf Ahli WAPRES, Kepala Biro Umum, Kepala Rumah Tangga Wakil PRESIDEN, dan pejabat-pejabat lainnya yang dipersamakan setingkat Kepala Biro ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Penasihat WAPRES ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Wakil PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pejabat-pejabat lainnya yang dipersamakan setingkat Kepala Bagian atau Kepala Subbagian ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara. Pasal 9 …
Your Correction