Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat WAPRES adalah seorang atau beberapa orang, yang karena kapasitas dan kepakarannya, diberi tugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Wakil PRESIDEN, sebagai pejabat di luar struktur eselon jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Penasihat WAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
Your Correction