Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SESWAPRES memimpin kegiatan pemberian dukungan staf dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN . (2) SESWAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN yang dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan petunjuk Sekretaris Negara. (3) SESWAPRES ... (3) SESWAPRES membawahkan Biro Umum dan Rumah Tangga Wakil PRESIDEN serta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu SESWAPRES.
Your Correction