Correct Article 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) SESWAPRES memimpin kegiatan pemberian dukungan staf dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN .
(2) SESWAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN yang dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan petunjuk Sekretaris Negara.
(3) SESWAPRES ...
(3) SESWAPRES membawahkan Biro Umum dan Rumah Tangga Wakil PRESIDEN serta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu SESWAPRES.
Your Correction
